Terhitung pada Juli 2023, data resmi yang dikeluarkan oleh UNHCR mencatat sekitar 12.097 jiwa pengungsi mencari perlindungan di Indonesia meskipun Indonesia bukan merupakan negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951. Indonesia memang bukan merupakan negara peratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, namun Indonesia merupakan negara bagian dari The United Nations Convention on The Right of Childs 1989 yang membuat Indonesia harus memenuhi peraturan yang ada pada konvensi, tidak terkecuali peraturan pemenuhan hak pendidikan bagi pengungsi anak. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis pemenuhan hak pendidikan pengungsi anak dan memberikan perbandingan ketentuan nasional yang dimiliki Indonesia dengan negara yang memiliki kondisi serupa seperti Thailand dan Malaysia sehingga menemukan best practice yang dapat digunakan oleh pemerintah Indonesia dalam evaluasi ketentuan nasional bagi pemenuhan hak pendidikan pengungsi anak di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam ketentuan nasional Indonesia terhadap pemenuhan hak pendidikan pengungsi anak.
Copyrights © 2023