Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 dan rencana kenaikan menjadi 12% pada tahun 2025 telah menimbulkan berbagai dampak terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan kenaikan tarif PPN terhadap prilaku konsumsi dan kesetaraan ekonomi. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini, dengan data yang dikumpulkan melalui tinjauan literatur dari jurnal akademik, artikel ilmiah, dan laporan kebijakan terkait perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN meningkatkan harga barang dan jasa, yang membebani konsumen akhir, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Tekanan inflasi akibat kenaikan tarif juga memperburuk daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga, yang merupakan pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meskipun kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung stabilitas fiskal, dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat tidak dapat diabaikan. Literasi pajak terbukti menjadi faktor mitigasi yang penting, membantu masyarakat mengelola pengeluaran secara lebih bijaksana. Kesimpulannya, kebijakan kenaikan tarif PPN memerlukan pendekatan yang lebih inklusif dan holistik, mencakup langkah-langkah kompensasi seperti transfer tunai dan peningkatan literasi pajak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tujuan fiskal tercapai tanpa mengorbankan daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi, dan kesejahteraan kelompok rentan. Dengan pendekatan ini, kebijakan kenaikan tarif PPN dapat dioptimalkan untuk mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan.
Copyrights © 2024