Kredit berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. PT. BPR ARTHAGUNA MANDIRI Cabang Singaparna merupakan Bank Perkreditan Rakyat yang beralamat di Jl. Raya Singaparna Cikiray 24 Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. masalah yang sering terjadi dalam hal keputusan realisasi kredit diantaranya semakin tinggi jumlahdebituryang menunggak , dikarenakan dalam penilaian kelayakan kredit kepada calon debitur yang kurang objektif dan selektif, serta proses penentuan yang membutuhkan waktu yang cukup lama. Selain itu dalam penyajian informasi mengenai rekomendasi debitur yang bersifat tekstual yang mengakibatkan informasi yang cukup sulit untuk dipahami oleh admin, disisi lain justru AO dan Kepala Cabang memerlukan penyajian output yang lebih informatif sebagai bahan evaluasi marketing perusahaan. Sehinggadiperlukansebuah sistem yang dapat menyelesaikan permasalahan selektifitas, objektifitasdan masalah proses realisasi kredit yang kurang efektif dan efisien, Diharapkan proses penilaian kelayakan realisasi kredit calon debitur bisa berjalan sesuai harapan pihak bank, yaitu memberikan bantuan pinjaman kepada masyarakat tanpa merugikan pihak bank dengan banyaknyadebitur yang menunggak dan bermasalah.
Copyrights © 2016