Abstrak: Kemajuan teknologi informasi memicu maraknya kasus cyberbullying pada anak sekolah dasar, termasuk di Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, yang berdampak pada kondisi psikologis, sosial, dan akademik korban. Penelitian ini bertujuan menelaah fenomena perundungan digital tersebut dalam perspektif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil menunjukkan bahwa baik hukum positif Indonesia melalui UU Perlindungan Anak dan UU ITE maupun hukum pidana Islam sama-sama melarang tindakan merendahkan martabat orang lain serta memberikan dasar perlindungan hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa lemahnya pengawasan keluarga, sekolah, dan literasi digital anak menjadi faktor penyebab utama, sementara kebaruannya terletak pada integrasi analisis hukum pidana Islam dengan fenomena cyberbullying anak. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi praktis bagi upaya pencegahan dan penanganan perundungan digital secara lebih efektif. Kata Kunci: Jinayah, perundungan digital, perlindungan anak Abstract: Advances in information technology have triggered a rise in cyberbullying cases among elementary school children, including in Singaparna District, Tasikmalaya, which has impacted the psychological, social, and academic conditions of the victims. This study aims to examine the phenomenon of digital bullying from the perspective of Islamic criminal law. The method used is descriptive-analytical with a normative juridical approach. The results show that both Indonesian positive law through the Child Protection Law and the ITE Law and Islamic criminal law prohibit actions that demean the dignity of others and provide a basis for legal protection. This study emphasizes that weak supervision by families and schools, as well as children's lack of digital literacy, are the main contributing factors, while its novelty lies in the integration of Islamic criminal law analysis with the phenomenon of cyberbullying among children. Thus, this study is expected to make a practical contribution to efforts to prevent and deal with digital bullying more effectively. Keyword: Islamic criminal law, cyberbullying, child protection
Copyrights © 2024