Abstrak: Profesi mucikari sebagai penyedia praktik prostitusi merupakan tindakan yang bertentangan dengan norma hukum positif maupun hukum Islam, karena perannya memfasilitasi perbuatan zina dan mengeksploitasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi bagi mucikari dalam perspektif hukum pidana Islam dengan membandingkannya terhadap ketentuan hukum nasional yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode normatif yuridis yang dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mucikari dalam hukum Islam dapat dikategorikan sebagai pelaku jarimah ta‘zīr yang sanksinya diserahkan pada kebijakan hakim, sementara hukum positif cenderung memberi sanksi ringan yang kurang menimbulkan efek jera. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis normatif Islam dan hukum nasional untuk merumuskan model sanksi yang lebih adil dan efektif. Kontribusi kajian ini diharapkan dapat memperkuat regulasi dan kebijakan hukum dalam menanggulangi praktik prostitusi secara komprehensif. Kata Kunci: Hukum pidana Islam, mucikari, prostitusi Abstract: The profession of pimping as a provider of prostitution practices is an act that contradicts both positive law and Islamic law, because its role is to facilitate adultery and exploit human beings. This study aims to analyze the sanctions for pimps in the perspective of Islamic criminal law by comparing them with applicable national law provisions. The research method used is a qualitative approach with a normative juridical method analyzed descriptively and analytically. The results show that pimps in Islamic law can be categorized as perpetrators of jarimah ta'zir, whose sanctions are left to the discretion of the judge, while positive law tends to impose light sanctions that are less effective in deterring crime. The novelty of this research lies in the integration of Islamic normative analysis and national law to formulate a more just and effective model of sanctions. The contribution of this study is expected to strengthen legal regulations and policies in comprehensively combating prostitution. Keyword: Islamic criminal law, pimping, prostitution
Copyrights © 2024