Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kantor Camat Pangean Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyusunan APBD telah sesuai dengan pedoman yang berlaku, melibatkan persiapan yang matang selama tiga bulan, pelibatan pihak terkait dalam Musrenbang, serta evaluasi tahunan terhadap realisasi anggaran. Kantor Camat Pangean menggunakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam perencanaan anggaran. Pelaksanaan anggaran dinilai cukup efisien, dengan capaian program dan kegiatan mencapai 90–95% setiap tahunnya. Namun, diperlukan peningkatan partisipasi masyarakat dan optimalisasi teknologi untuk mendukung pengelolaan anggaran yang lebih baik. Dengan rekomendasi yang diberikan, diharapkan Kantor Camat Pangean dapat meningkatkan kualitas penyusunan dan pelaksanaan APBD ke depannya.
Copyrights © 2024