Penelitian ini membahas sistem akuntansi pengeluaran kas pada Kantor Camat Pangean Kabupaten Kuantan Singingi dalam kaitannya dengan kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen dan prosedur yang digunakan, seperti SPD, SPP, SPM, SP2D, dan Bukti Transfer, telah sesuai dengan regulasi. Prosedur yang diterapkan mencerminkan prinsip tata kelola keuangan yang baik, termasuk akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Temuan ini menunjukkan bahwa Kantor Camat Pangean telah berhasil mengelola pengeluaran kas secara transparan dan akuntabel, yang dapat dijadikan model bagi institusi pemerintah lainnya. Rekomendasi yang diberikan meliputi peningkatan pelatihan staf, evaluasi berkala, pengembangan teknologi informasi, dan audit internal rutin.
Copyrights © 2024