Pendanaan merupakan unsur utama dalam setiap aksi terorisme. Penanggulangan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan upaya penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.Upaya pemerintah dalam rangka mengatasi permasalahan pendanaan terorisme dengan disahkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Saat ini upaya pemerintah hanya terfokus pada penangkapan pelaku dan kurang memperhatikan pendanaan yang merupakan unsur utama dalam setiap aksi teror. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif karena mengkaji penegakan hukum pendanaan terorisme yang meliputi pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa, tepat jika perbuatan pendanaan terorisme merupakan perbuatan kriminal yang harus diatur dengan undang-undang khusus. Kebijakan hukum pidana yang akan datang, melalui rancangan KUHP, telah dirumuskan unsur perbuatan dari tindak pidana pendanaan terorisme. Pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang pendanaan terorisme sebagai salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme di Indonesia, kerjasama antara aparat penegak hukum dengan lembaga sistem keuangan merupakan upaya penguatan dalam rangka memberantas pendanaan terorisme. Adanya inkonsistensi perumusan sistem pidana minimal khusus terhadap tindak pidana pendanaan terorisme, sehingga diperlukan pembaharuan melalui perbaikan perumusan tindak pidana tersebut.
Copyrights © 2022