Anak merupakan generasi penerus suatu bangsa yang bisa menentukan nasib bangsa di masa yang akan datang, sehingga anak harus mendapatkan jaminan atas hak-hak hidupnya agar bisa berkembang dan tumbuh sebagai anak yang lebih baik sesuai di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1990 mengenai prinsip di dalam perlindungan anak. Pornografi anak di Indonesia saat ini semakin marak dan semakin mengkhawatirkan. Kemajuan informasi dan teknologi yang demikian pesat memberi manfaat yang cukup besar. Tetapi ternyata juga berdampak negative luar biasa. Media pornografi anak semakin mudah untuk diakses melalui media elektronik dan cetak. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analitis yaitu data yang diperoleh akan diuraikan dengan memberikan gambaran masalah hukum, sistem hukum dan mengkajinya atau menganalisisnya sesuai dengan kebutuhan dari penelitian, kemudian dianalisis berdasarkan dari teori-teori yang ada (integrated criminal justice system) untuk memecahkan permasalahan-permasalahan dalam penulisan ini yaitu terkait proses hukum peradilan anak dalam perkara pornografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem peradilan pidana anak menurut Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 1 adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penyebaran Konten Pornografi yang dilakukan anak dibawah umur merupakan alasan hakim sebagai pertimbangan hukum di dalam memutuskan Diversi perkara anak.
Copyrights © 2022