Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berbasis tentang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 di kantor BPN Kabupaten Dairi. Penelitian ini mengunakan pendekatan normatif yuridis empiris. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan di BPN Kabupaten Dairi telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor 6 Tahun 2018 dengan realisasi fisik 77.647 bidang tanah atau sekitar 73,9 %, dari perkiraan seluruh bidang tanah yakni 105.069. Namun masih terdapat potensi permasalahan berkaitan dengan masalah, sumber daya manusia, sarana dan prasarana publikasi dan sosialisasi, permasalahan ketidakpastian historis dari tanah dan adanya konflik dengan pemegang hak ulayat Sulang Silima, dan masalah daya dukung yang kurang atau tidak seimbang setiap daerah antara pemerintah pelaksana PTSL dengan instansi lain yang terlibat. Potensi masalah ini di diskripsikan dan diberikan aternatif solusi dalam pelaksanaan percepatan PTSL. Aternatif solusinya adalah dengan cara memperkuat sosialisasi dan meningkatkan pelatihan program pelaksanaan PTSL dan meningkatkan daya dukung masyarakat terhadap program unggulan pemerintah yaitu PTSL dengan melibatkan kelompok pemegang hak ulayat Sulang Silima.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023