Eksistensi Notaris saat ini sangat penting di dalam perkembangan kehidupan masyarakat, jabatan seorang Notaris diperlukan untuk membuat kontrak nyata, diperlukannya jasa seorang Notaris yang tujuannya agar perjanjian-perjanjian tersebut terjadi yang sebenarnya, sehingga dapat diterima oleh semua pihak dan kalangan terkait dengan adanya kepastian hukum. Tujuannya untuk mengetahui bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris ditinjau dari KUH Perdata dan pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta jual beli yang terindikasi melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif yaitu merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai sumber utama dalam penelitian Hasilnya Notaris wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi sanksi perdata berupa penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris dan adanya Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang bersifat independen, dalam hal ini keberadaan MKN tidak merupakan sub bagian dari pemerintah yang mengangkatnya.
Copyrights © 2023