Indonesia merupakan negara hukum yang didalam Pembukaan konstitusinya memberikan jaminan erlindungan terhadap segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pembunuhan secara harfiah berarti menghilangkan nyawa orang lain dengan cara melawan hukum dan merugikan kepentingan pihak lain, dalam hal ini menghilangkan nyawa seseorang dapat dikatakan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Tindak pidana pembunuhan adalah suatu perbuatan yang dengan Sengaja maupun tidak, menghilangkan nyawa orang lain. Perbedaan cara melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan ini terletak pada akibat hukumnya, ketika perbuatan tindak pidana pembunuhan ini dilakukan dengan sengaja ataupun direncanakan terlebih dahulu maka akibat hukum yaitu sanksi pidananya akan lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tanpa ada unsur-unsur pemberat yaitu direncanakan terlebih dahulu. Adapun untuk metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian Hukuman mati merupakan hukuman pokok terberat dalam stelsel hukuman pidana kita tertera didalam pasal 10 KUHP.
Copyrights © 2023