Anak merupakan penerus perjuangan bangsa negara Indonesia, yang harus mendapatkan perlindungan mulai dari bayi sampai usia remaja, agar bisa kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dan buku Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui relevansi perlindungan anak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 dengan buku Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Metode penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), jenis penelitian deskriptif-kualitatif. Sumber data penelitian berupa buku, jurnal, manuskrip, dan UUD 1945 yang relevan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa adanya relevansi antara Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 dengan buku Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, bahwa perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, karena anak sebagai bagian dari warga negara, amanah dan karunia Tuhan. Anak adalah generasi penerus cita-cita bangsa dan menjamin eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga harus mendapat perlindungan dari perilaku kekerasan dan diskriminasi.
Copyrights © 2024