Tulisan ini membahas tentang perkawinan dari perspektif agama Kristen dan Islam, serta implementasinya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia. Pernikahan dianggap sakral dan dihormati oleh masyarakat, namun terkadang mengalami ketidakharmonisan yang mengarah pada perceraian. Meskipun Undang-Undang Perkawinan mengatur proses perceraian, keputusan hakim tetap dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk bukti yang cukup, ketidakpatuhan prosedur hukum, dan pertimbangan kesejahteraan anak. Dalam sebuah studi kasus, putusan hakim menolak gugatan cerai karena cacat formil pada surat kuasa, yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima dan memicu kewajiban membayar biaya perkara. Artinya, meskipun perceraian diizinkan secara hukum, tetapi prosedur dan bukti yang tepat tetap menjadi faktor penentu dalam pengambilan keputusan hukum. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan pertimbangan yang melibatkan aspek hukum, agama, dan kepentingan keluarga dalam penanganan perkara perceraian di Indonesia.
Copyrights © 2024