Berbicara mengenai pembatasan penanganan perkara bagi seorang kurator telah diatur secara tegas pada Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, bahwa seorang kurator hanya boleh menangani perkara PKPU dan/atau Kepailitan paling banyak 3 (tiga) secara bersamaan dalam satu waktu. Selanjutnya terhadap pengaturan tersebut bagaimanakah ketentuan sanksi yang akan dikenakan dalam hal ternyata seorang kurator menangani lebih dari 3 (tiga) perkara?.
Copyrights © 2024