Berbicara mengenai prinsip business judgement rule, maka prinsip ini kerap dijadikan tameng atau imunitas dalam hal pertanggungjawaban direksi atas tindakan-tindakan atau keputusan-keputusan yang diambil. Tulisan ini akan membahas bagaimana pembatasan keputusan direksi yang tidak didasarkan pada prinsip-prinsip BJR serta didasari pada niat untuk mencari keuntungan pribadi direksi dan bukan perusahaan (bad faith), maka pada saat itulah direksi wajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana.
Copyrights © 2024