Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan asuransi syariah di Indonesia. Gadai syariah dalam Hukum Islam adalah Rahn yang mempunyai arti menahan salah satu harta milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima dari peminjam atau murtahin. Asuransi merupakan hasil dari peradaban manusia, dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk pengaturan hukum asuransi syari’ah dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimanakah peneraan prinsip asuransi syariah dalam pengelolaan polis dana asuransi syari’ah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu bentuk pengaturan asuransi syariah saat ini masih mengacu pada Undang-Undang nomor 2 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Perasuransian, Peraturan Pemerintah No 73 tahun 1992, Kepmenkeu dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia belum ada aturan yang mengatur secara khusus baik dalam Undang-Undang maupun peraturan pelaksananya. Prinsip-prinsip pengelolaan dana dalam polis asuransi syari’ah dengan menggunakan akad bisnis dan akad tolong menolong yang didasarkan pada prinsip tauhid, keadilan, ta’awun, cooperation, al-amanah, al-ridha, larangan riba, maisir, larangan ghara .
Copyrights © 2024