Keberadaan Badan Usaha Milik Desa sebagai lembaga ekonomi desa setidaknya memberikan harapan baru, bagi keberlangsungan percepatan perekonomi masyarakat di desa, kita ketahui bersama bahwa banyak sekali potensi sumber daya alam yang ada di desa, tetapi dalam realitasnya masih banyak yang belum dioptimalisasikan secara maksimal, Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai regulasi payung hukum tentang desa mengamatkan salah satunya upaya dalam pecepatan ekonomi desa adalah dengan cara pembentukan kelembagaan ekonomi desa, yang lebih dikenal dengan nama Badan Usaha Milik Desa atau yang lebih di kenal dengan (BUMDES), sebagai bentuk turunan dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, Selanjunya dengan di dikeluarkanya regulasi tetang Badan Usaha Milik Desa ini setidaknya Badan Usaha Milik Desa sebagai benteng pondasi sosial ekonomi desa bisa memberikan jalan percepatan bagi roda perekonomian masyarakat yang berada di Desa,
Copyrights © 2025