Tulisan ini berjudul Pandangan Terhadap Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Masalah penelitian iniberbicara hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh, pelaksanaansistem kerja PKWT dan Outsourching, dan Pengupahan. Metode penelitian iniadalah yuridis normatif, yaitu penelitian dengan mengkaji berbagai bahan hukumyang berkaitan dengan objek penelitian, dan berfokus pada berbagai peraturanperundang-undangan dan referensi hukum lain.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hubungan kerja antara pemberi kerjadengan pekerja/buruh dalam prakteknya dapat menimbulkan hubungan yang tidakharmonis yang dapat dipicu oleh diantaranya adalah perbedaan penafsiran tentangpelaksanaan peraturan terkait ketenagakerjaan, tuntutan kenaikan upah,pembentukan serikat pekerja, tuntutan kesejahteraan, dan timbulnya solidaritaspekerja sebagai akibat perlakukan yang tidak adal terhadap salah satupekerja/buruh oleh pemberi kerja.Sistem kerja PKWT dalam pelaksanaannyadapat menimbulkan ketidak pastian hukum terkait dengan hubungan kerja,khususnya adalah mengenai siapa yang berwenang untuk memberikan sanksikepada pekerja/buruh ketika melanggar peraturan perusahaan atau perjanjiankerja. Apakah sanksi diberikan oleh perusahaan penyedia pekerja/buruh atau olehpengusaha sebagai pemberi kerja. Begitu juga tentang masa depan pekerja/buruhketika hubungan kerjanya diputus kontrak setelah selesainya jangka waktuPKWT.
Copyrights © 2019