Indonesia merupakan negara yang mengenal Tuhan dan beragama, tercermindalam Sila ke-1 Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.Jelas disampingperaturan perundang-undangan, segala perilaku masyarakat semestinya tundukdan patuh terhadap perintah Tuhan, temasuk mengenai perkawinan. Pasal 2 ayat(1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukanperkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dankepercayaannya itu. Bersesuaian dengan teori receptio a contrario yangmenyatakan Hukum Adat hanya berlaku apabila tidak bertentangan denganhukum agama. Maraknya perkawinan beda agama dengan cara menyelundupkanhukum menjadi persoalan yang perlu diteliti lebih jauh, karena tidak satupundiantara 6 (enam) agama yang diakui di Indonesia (Islam, Protestan, Katolik,Hindu, Budha dan Konghucu) mengizinkan perkawinan demikian. Metodepenelitian yang digunakan adalah yurisdis normatif yang dianalisis secarakualitatif dengan sumber data primer, sekunder dan tersier. Dari hasil peneltian iniditemukan bahwa perkawinan beda agama mengandung penyelundupan hukum.Berdasarkan hukum positif dinyatakan sah, akan tetapi berdasarkan receptio acontrario tidak.
Copyrights © 2019