Tulisan ini berjudul Badan Hukum, Separate Legal Entity Dan Tanggung JawabDireksi Dalam Pengelolaan Perusahaan, Masalah penelitian ini berbicaratanggungjawab Direksi atas Perseroan yang merupakan badan hukum da==Y7Unseparate legal entitiy.diharapkan dapat berguna bagi kalangan akademisi, praktisidan masyarakat yang ingin mengetahui hal-hal yang berkaitan dengantanggungjawab Direksi atas Perseroan yang merupakan badan hukum danseparate legal entitiy. Metode penelitian yang digunakan adalah yurisdis normatifanalisi kualitatif.Dan berupa deduktif hal yang umum ke yang khusus. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum(rechtperson) yang serkaligus adalah subjek hukum.Sebagai subjek hukum,perseroan terbatas memiliki hak dan kewajiban serta tanggungjawab yang terbataspada lingkup perseroan saja.Ketika perseroan terbatas mengalami permasalahan,maka yang bertanggungjawab adalah perseroan itu sendiri, yang dalam hal iniadalah pengurusnya. Berdasarkan UUPT, pengurus perseroan terbatas adalahdireksi. Direksi Perseroan Terbatas dalam melaksanakan tugas dan fungsinyaharus patuh dan taat kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan di dalam UUPTdan anggaran dasar perseroan.Dalam hal Direksi atau Direktur melanggarketentuan-ketentuan dimaksud, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi.
Copyrights © 2019