Alat bukti elektronik merupakan jenis alat bukti baru dalam pemeriksaan perkara, yang dihasilkan oleh zaman teknologi informasi (gelombang ketiga) saat ini. Sementara, prosedur pembuktian di pengadilan masih menggunakan hukum acara konvensional yang dihasilkan pada zaman percetakan/industri, sehingga belum mengatur konsep dan prosedur verifikasi alat bukti elektronik. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga belum mengatur secara detail perihal pemeriksaan alat bukti elektronik. Untuk itu, dilaksanakanlah penelitian hukum normatif ini, yang hasilnya mempreskripsikan bahwa alat bukti elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik merupakan alat buktiyang sah, yang verifikasinya adalah dengan mengkonfirmasi pendaftaran Sistem Elektronik tersebut sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Adapun alat bukti elektronik yang tidak dihasilkan melalui Sistem Elektronik, verifikasinya harus melalui audit forensik teknologi informasi. Konsep, jenis dan prosedur verifikasi alat bukti elektronik secara normatif yang dihasilkan penelitian ini sangat jelas, tegas dan mudah diaplikasikan, sehingga dapat diterapkan dalam pemeriksaan perkara perdata dan tata usaha negara. Kata Kunci: Alat Bukti Elektronik, Sistem Elektronik, Verifikasi Alat Bukti Elektronik.
Copyrights © 2020