National Journal of Law
Vol. 7 No. 2 (2022): Volume 7, Nomor 2, September 2022

PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA UPAH BAGI PEKERJA MELALUI KONSEP RESTORATIVE JUSTICE

Tania, Muhammad Iredenta (Unknown)
Yuhelson, Yuhelson (Unknown)
Atmaja, Dhody Ar (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2022

Abstract

Hubungan hukum antara buruh dan pengusaha tersebut diawali denganpembuatan perjanjian kerja baik yang dibuat secara tertulis maupun secara lisan.Perjanjian yang berisi hak dan kewajiban tersebut kemudian dalam pelaksanaannyasering muncul permasalahan-permasalahan yang apabila tidak ada salingpengertian ataupun tidak ada kesepahaman dan apabila tidak dapat diselesaikanakhirnya dapat berujung pada timbulnya perselisihan diantara para pihak. Konflikatau perselisihan juga dapat terjadi dalam dunia ketenagakerjaan dimanamelibatkan para pihak yang di sebut pekerja dan pengusaha. Sebenarnya konflikatau sengketa antara pekerja dan pengusaha tidak perlu ditakuti karena konflikdapat menimbulkan dampak positif bagi pihakpihak yang terlibat asalkan konfliktersebut tidak dilandasi oleh semangat kekerasan. Jika konflik dilandasi kekerasanmaka akan mendatangkan kerugian dan permusuhan. Selama ini perselisihan antarapekerja dan pengusaha seringkali diselesaikan dengan cara-cara yang anarkisseperti demonstrasi dengan kekerasan, pembakaran, pemogokan sampai penutupanperusahaan. Sebaiknya perselisihan dapat diselesaikan dengan damai dan salingmenguntungkan.Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan menyebutkan : a. Setiap Pekerja/buruh mempunyai hak untukmemperoleh perlindungan atas: 1) Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 2) Moral danKesusilaan; dan 3) Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia sertanilai-nilai agama. b. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh gunamewujudkan produktifitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatandan kesehatan kerja. c. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2)dilaksanakan Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja, Restorative Justice.  The legal relationship between workers and employers begins with the makingof employment agreements both in writing and orally. Agreements that containthese rights and obligations then in their implementation often arise problems thatif there is no mutual understanding or no understanding and if they cannot beresolved can eventually lead to disputes between the parties. Conflicts or disputes 851 can also occur in the world of labor which involves parties called workers andemployers. Actually, conflicts or disputes between workers and employers do notneed to be feared because conflicts can have a positive impact on the partiesinvolved as long as the conflict is not based on the spirit of violence. If the conflictis based on violence, it will bring losses and hostility. So far, disputes betweenworkers and employers are often resolved in anarchist ways such as violentdemonstrations, arson, strikes and the closure of companies. It is best that disputescan be resolved peacefully and mutually beneficially.Based on Article 86 of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower, it states: a.Every Worker / laborer has the right to obtain protection for: 1) OccupationalSafety and Health; 2) Morals and Decency; and 3) Treatment in accordance withhuman dignity and religious values. b. To protect the safety of workers / workers inorder to realize optimal work productivity, occupational safety and health effortsare carried out. c. Protection as referred to in paragraphs (1) and (2) is carried outin accordance with applicable laws and regulations.Keywords: Legal Protection, Workers, Restorative Justice

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

National Journal of Law is a journal that publishes legal science articles, namely among others in the fields of civil law, criminal law, state administrative law, constitutional law, Business Law including all procedural law, as well as regarding cyber law, international law. Merupakan jurnal yang ...