Kejahatan seksual terhadap anak atau sering disebut child abuse merupakan sebuah tindakan baik berupa ucapan atau perlakuan yang dilakukan seseorang untuk memanipulasi anak-anak agar dapat membuat anak-anak tersebut terlibat dalam aktivitas seksual yang diinginkan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk-bentuk kejahatan seksual terhadap anak, bagaimana perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan seksual. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif, penggunaan pendekatan perundang-undangan dan dengan pengumpulan fakta sosial maupun fakta hukum guna memperkuat penelitian ayings. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Sebagai alat pengumpul data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terkait judul penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk kejahatan seksual terhadap anak diantaranya adalah menekan anak untuk melakukan aktivitas seksual, mempertunjukkan alat kelamin orang dewasa terhadap anak, menampilkan hal bersifat pornografi, melakukan hubungan seksual dengan anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali untuk kebutuhan medis), melihat atau memegang alat kelamin anak sebagai sarana seksualitas, atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi. Perlindungan hukum anak terhadap kejahatan seksual sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah perlindungan dalam bentuk fisik, psikis, mental dan kesehatan. Kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan bagi anak sebagai korban kejahatan seksual dapat dilakukan dengan penal policy dan non penal policy. Penal policy adalah upaya yang dilakukan apabila perbuatan kejahatan seksual terhadap telah terjadi dengan cara menerapkan sanksi kepada pelaku kejahatan seksual, penal policy juga dapat diartikan sebagai upaya represif. Sedangkan non penal policy merupakan upaya pencegahan sebelum terjadinya kejahatan seksual terhadap anak, atau dapat diartikan sebagai upaya reventif.
Copyrights © 2024