Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No. 28/2007, Penelitian ini menyelidiki ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia. Memahami prinsip-prinsip dasar, hak dan kewajiban pajak, serta sistem administrasi pajak seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran, pemeriksaan, penagihan, hingga penyelesaian sengketa pajak yang berlaku adalah fokus utama penelitian ini. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, menggunakan penelitian literatur terkait regulasi pajak. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU KUP memiliki tanggung jawab strategis untuk membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan efektif. Selain itu, diketahui bahwa pemahaman wajib pajak tentang ketentuan yang tercantum dalam UU KUP masih menjadi masalah, yang berdampak pada tingkat kepatuhan. Akibatnya, untuk membuat sistem perpajakan bekerja dengan lebih baik, sosialisasi yang lebih intensif dan penyederhanaan proses administrasi diperlukan.
Copyrights © 2025