Sengketa tanah merupakan persoalan kompleks yang kerap terjadi di Indonesia dan dapat menimbulkan konflik berkepanjangan. Mediasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dinilai lebih efisien dibandingkan litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi sebagai jembatan dalam mempercepat penyelesaian resolusi sengketa tanah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal, dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki keunggulan dalam hal partisipasi aktif, fleksibilitas, dan efisiensi waktu serta biaya. Namun, masih terdapat kendala seperti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap proses mediasi dan munculnya konflik emosional yang menghambat keberhasilan penyelesaian. Diperlukan strategi peningkatan kesadaran masyarakat, pelatihan mediator profesional, serta penguatan kerja sama antar lembaga agar mediasi dapat dijadikan sarana utama dalam penyelesaian sengketa tanah secara adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025