Penelitian ini membahas pertanggungjawaban yuridis sekolah terhadap tindakan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan pendidikan. Fenomena bullying telah menjadi masalah serius yang berdampak negatif terhadap kondisi fisik, psikis, dan akademik peserta didik, serta menimbulkan ketidaknyamanan dalam proses pembelajaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah kewajiban hukum sekolah dalam mencegah dan menangani kasus perundungan, serta mengidentifikasi bentuk sanksi yang dapat dikenakan jika sekolah terbukti lalai dalam melindungi peserta didik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Penelitian ini mengkaji berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta doktrin hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab lembaga pendidikan. Hasil kajian menunjukkan bahwa sekolah, melalui kepala sekolah dan tenaga pendidik, memiliki tanggung jawab hukum atas terjadinya perundungan di lingkungan satuan pendidikan. Jika terbukti lalai, sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dan edukatif bagi institusi pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, bebas dari kekerasan, serta menghormati hak-hak anak secara menyeluruh.
Copyrights © 2025