Penelitian ini di latar belakangi Perusahaan daerah Kolaka dalam melaksanakan program Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana yang disyaratakan dalam undang-undang perseroan terbatas masih belum secara terprogram dalam setiap tahun. Maka perdasarkan penjelasan tersebut isu hukum yang hendak di kaji dalam penelitian ini tentang Implementasi tanggungjawab sosial perusahaan Perusahaan Daerah yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Kolaka. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris, Penelitian tentang gejalan hukum yang terjadi dimasyarakat wilayah pertambangan di kabupaten Kolaka. dengan pendekatan a). pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian Implementasi tanggung jawab social perusahaan terhadap masyarakat kawasan pertambangan Kabupaten Kolaka melalui program Community development (pengembangan masyarakat) meliputi, aspek sosial, budaya dan ekonomi telah dijalankan oleh perusahaan pertambangan, kecuali aspek sosial, bidang kesehatan yang belum sama sekali dilaksanakan oleh perusahaan. Wujud implementasi tanggung jawab sosial yang dijalankan oleh perusahaan berupa pemberian bantuan seperti, bantuan bidang pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana sosial, keagamaan, olah raga, dan ekonomi. Regulasi dari setiap bantuan tersebut diberikan langsung kepada penerima oleh perusahaan dan ada beberapa bantuan yang melalui pemerintah kecamatan.
Copyrights © 2025