Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan studi kasus perkara Nomor 281/Pid.B/2024/PN Kbu. Dalam kasus ini, terdakwa melakukan kekerasan fisik yang berujung pada kematian korban akibat tindakan penusukan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta teori-teori hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku diputus berdasarkan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP. Majelis Hakim mempertimbangkan unsur kesengajaan, alat bukti, serta keadaan psikologis dan fisik pelaku. Penerapan hukum dalam perkara ini mencerminkan fungsi represif hukum pidana sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak korban. Disarankan agar upaya preventif seperti edukasi hukum dan pembinaan karakter masyarakat lebih ditingkatkan guna menekan angka tindak pidana penganiayaan.
Copyrights © 2025