Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Namun, pengelolaan BUMDes di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Lampung Utara, masih menghadapi berbagai kendala seperti rendahnya kapasitas manajerial, minimnya partisipasi masyarakat, serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam pengelolaan BUMDes, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris dengan studi kasus di beberapa desa di Kabupaten Lampung Utara, serta analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan transparansi masih lemah terutama dalam penyampaian informasi keuangan, sedangkan akuntabilitas pengelola BUMDes bervariasi antar desa. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas manajerial pengelola, pemanfaatan teknologi informasi dalam pencatatan keuangan, serta pengawasan berbasis risiko oleh pemerintah daerah.
Copyrights © 2025