Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Provinsi Gorontalo dari perspektif hukum lingkungan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan empiris, dengan pendekatan deskriptif analitis untuk menelaah regulasi terkait, terutama Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), serta menganalisis dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun proyek GORR memiliki potensi untuk mendongkrak perekonomian daerah, implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan belum sepenuhnya tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Proyek ini berisiko melanggar ketentuan dalam UUPPLH, seperti tidak terkelolanya dampak lingkungan dengan baik, serta kurangnya pengawasan terhadap mitigasi yang sudah direncanakan. Potensi pelanggaran juga teridentifikasi dalam hal pembalakan liar dan kerusakan ekosistem hutan yang dapat memperburuk masalah deforestasi dan perubahan iklim. Oleh karena itu, disarankan agar pengelola proyek memperhatikan aspek lingkungan lebih seksama, melakukan evaluasi AMDAL secara berkala, serta melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan perencanaan proyek.
Copyrights © 2025