Tindak lanjut yang berbeda leh Dewas KPK dan Polda Metro Jaya dalam penanganan persoalan kebocoran dokumen KPK di Kementerian ESDM menunjukkan bahwa tindakan obstruction of justice sejatinya penting untuk diselesaikan secara selaras agar tidak mengganggu proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK. Focus kajian akan dilakukan pada pertama, dampak hukum akibat tindakan obstruction of justice terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi?, kedua, bagaimana mekanisme yang seharusnya dilakukan oleh KPK dalam mencegah tindakan obstruction of justice dari internal KPK?. Kedua persoalan tersebut akan dikaji secara normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dimana teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian berkesimpulan bahwa tindakan obstruction of justice terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum berdampak pada beberapa hal yakni proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK menjadi terganggu, serangan balik oleh koruptor dan lingkungan disekitarnya kepada KPK, hingga menunrunkan tingkat kepercayaan public terhadap KPK ketika obstruction of justice tersebut justru dilakukan oleh pihak internal KPK. Oleh sebab itu, kewenangan yang besar dimiliki oleh Dewas KPK dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pimpinan dan pegawai KPK seharusnya menjadi langkah awal yang seharusnya dilakukan oleh KPK dalam mencegah tindakan obstruction of justice dari internal KPK.
Copyrights © 2025