Pembagian harta warisan dalam masyarakat Indonesia memiliki tiga sistem hukum yang diakui: hukum waris Islam, hukum adat, dan hukum perdata. Di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone masyarakat cenderung mengunnakan forum musyawarah adat yang dikenal sebagai tudang sipulung untuk menyelesaikan pembagian harta warisan. Fenomena ini menunjukkan adanya kearifan lokal yang kuat, sekaligus membuka ruang kajian terhadap kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. artikel ini bertujuan untuk mengkaji praktik tudang sipulung dalam perspektif hukum waris Islam serta merokonstruksi nilai-nilai syariah yang terkandung di dalamnya. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini menemukan bahwa tudang sipulung menjadi sarana eferktif dalam menyelesaikan sengketa warisan secara damai dan kekeluargaan. Meskipun tidak sepenuhnya merujuk pada ketetntuan fikih waris, praktik ini mengandung nilai-nilai keadilan, kemaslahatan dan persaudaraan yang sejalan dengan nilai keislaman. Hasil ini menunjukkan bahwa rekonstruksi hukum waris Islam yang berbasis pada kearifan lokal dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang kontekstual dan aplikatif. Kata Kunci: Warisan, Tudang Sipulung, Hukum Islam.
Copyrights © 2025