Penelitian ini mengkaji dilema etis dalam formulasi kebijakan pengentasan kemiskinan melalui pendekatan normatif dengan fokus pada prinsip kesetaraan dan pemberdayaan. Fenomena kesenjangan dalam implementasi kebijakan kemiskinan mengindikasikan adanya ketegangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial yang memerlukan rekonstruksi kerangka etis. Menggunakan metode kualitatif interpretif dengan pendekatan normatif-filosofis, penelitian menganalisis dokumen kebijakan dan literatur akademis periode 2018-2023. Hasil penelitian mengungkapkan evolusi paradigma dari pendekatan karitatif menuju pendekatan berbasis hak, dengan tiga dimensi kesetaraan yang teridentifikasi: distributif, rekognitif, dan representasional. Operasionalisasi konsep pemberdayaan masih menunjukkan kesenjangan antara retorika dan praktik, dengan kecenderungan pendekatan top-down yang mengabaikan partisipasi aktif kelompok sasaran. Transformasi digital dalam kebijakan kemiskinan menimbulkan dilema etis terkait kesenjangan digital, privasi data, dan bias metodologis. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kerangka etis integratif yang menjembatani ketegangan nilai-nilai, dengan implikasi praktis berupa reorientasi paradigma kebijakan, pengembangan instrumen analisis berdimensi etis, dan transformasi institusional untuk mengakomodasi prinsip kesetaraan dan pemberdayaan.
Copyrights © 2025