Transformasi digital telah menghadirkan paradoks dalam penegakan hak asasi manusia. Di satu sisi, teknologi digital memberikan sarana baru untuk memperjuangkan dan mengakses hak asasi manusia, namun di sisi lain juga menciptakan tantangan baru dalam bentuk pelanggaran privasi, represi digital, dan kesenjangan akses. Penelitian ini mengeksplorasi perkembangan hukum HAM dalam konteks era digital melalui analisis komparatif antara tren global dan implementasi lokal di Indonesia. Menggunakan metode penelitian normatif hukum deskriptif dengan pendekatan library research, studi ini menganalisis perkembangan instrumen hukum HAM internasional, respons kebijakan regional, dan langkah-langkah konkret yang telah diambil Indonesia untuk melindungi hak digital warganegaranya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemajuan signifikan dalam pengembangan kerangka hukum perlindungan data seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, gap implementasi masih lebar dan memerlukan strategi holistik yang menggabungkan regulasi, teknologi, dan pendidikan masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengembangan mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk memastikan perlindungan HAM yang optimal di era digital.
Copyrights © 2025