Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia dengan kontribusi sebesar 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto dan penyerapan tenaga kerja mencapai 97% dari total pekerja nasional. Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan UMKM, termasuk Pajak Penghasilan final 0,5% dan pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta. Penelitian ini menganalisa efektivitas insentif pajak terhadap kinerja UMKM dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dan pendekatan library research. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kebijakan insentif pajak telah memberikan kemudahan administratif bagi UMKM, tingkat pemanfaatan masih relatif rendah dan terdapat tantangan dalam implementasi. Studi komparatif dengan negara-negara ASEAN seperti Singapura dan Malaysia menunjukkan bahwa desain insentif yang tepat sasaran dan sosialisasi yang efektif menjadi kunci keberhasilan. Penelitian ini merekomendasikan penyederhanaan prosedur, peningkatan sosialisasi, dan evaluasi berkala untuk meningkatkan efektivitas insentif pajak UMKM.
Copyrights © 2025