Perkembangan ekonomi dunia yang semakin terintegrasi menempatkan hak kekayaan intelektual (HKI), termasuk merek dagang, sebagai pilar utama bagi inovasi dan perdagangan internasional. Perlindungan merek merupakan komponen penting dari pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara keseluruhan. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif yang didasarkan pada tinjauan pustaka untuk menyelidiki peran konstitusi dalam mendukung perlindungan hak merek serta penerapan hukum merek dagang, khususnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2016, dalam praktik peradilan. Studi kasus sengketa "Geprek Bensu," "Gudang Garam," dan "MS Glow" diteliti untuk menunjukkan pentingnya prinsip first-to-file, asas itikad baik, dan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa. Selain itu, pentingnya mencapai keseimbangan antara perlindungan hukum dan keadilan konstitusional ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi tentang undang-undang yang berkaitan dengan pencabutan merek dagang karena tidak digunakan. Hasil penelitian ini menegaskan perlunya menggabungkan hak milik konstitusional dengan perangkat hukum yang positif untuk perlindungan merek dagang guna membangun lingkungan bisnis yang stabil, adil, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025