Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji karyawan di PT Shelter Nusantara, sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang beroperasi di Surabaya. Dalam konteks kepatuhan perpajakan, penting bagi perusahaan untuk menerapkan pemotongan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna menghindari sanksi hukum dan mendukung kontribusi terhadap penerimaan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi langsung, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi, khususnya terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) dan data gaji karyawan. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan membandingkan hasil perhitungan internal perusahaan terhadap ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Shelter Nusantara telah menerapkan perhitungan PPh Pasal 21 dengan cukup akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Beberapa karyawan yang penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tercatat sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), meskipun mereka tidak dikenai pajak. Selain itu, hasil analisis juga menunjukkan bahwa tidak ditemukan kelebihan atau kekurangan dalam pemotongan pajak, karena tunjangan PPh telah sesuai dengan pajak terutang. Temuan ini menunjukkan tingkat kepatuhan perpajakan yang baik dari perusahaan serta pemahaman yang memadai terhadap kewajiban perpajakan karyawan. Penelitian ini memberikan kontribusi praktis bagi perusahaan sejenis dalam mengelola kewajiban pajak karyawan secara tepat dan efisien.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025