greenwashing merupakan tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam memasarkan produknya dengan mengklaim bahwa produk tersebut ramah lingkungan dan mendukung pelestarian lingkungan hidup, meskipun klaim tersebut tidak sepenuhnya benar. Praktik greenwashing semakin populer karena terbukti efektif meningkatkan daya tarik dan penjualan produk. Namun, penerapan metode ini dalam pemasaran justru melanggar hak-hak konsumen, Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah, yaitu Bagaimana pengaturan hukum terkait klaim misleading (greenwashing) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas klaim greenwashing menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, serta perbandingan terhadap sistem hukum yang berlaku di beberapa negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK telah memberikan perlindungan hukum terhadap praktik greenwashing melalui Pasal 4 tentang hak konsumen atas informasi yang benar, Pasal 7 dan Pasal 8 yang mewajibkan pelaku usaha untuk tidak menyesatkan konsumen, serta Pasal 10 yang melarang iklan palsu. Pasal 62 mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.Namun,Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur praktik greenwashing, sehingga penerapan hukumnya masih bergantung pada norma umum dalam UUPK.
Copyrights © 2025