Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjamin kepatuhan syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, kajian ini mengkaji kerangka kerja, tugas, serta tantangan yang dihadapi DPS dalam memastikan setiap aktivitas dan produk LKS sesuai dengan prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPS memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai pengawas independen yang menjembatani pelaksanaan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) ke dalam praktik operasional LKS. Namun demikian, peran tersebut sering kali terhambat oleh kurangnya kompetensi ganda (syariah dan keuangan), serta proses seleksi yang tidak sepenuhnya mengedepankan keilmuan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas dan profesionalisme DPS guna meningkatkan efektivitas pengawasan syariah di Indonesia.
Copyrights © 2025