Jurnal Hukum Pelita
Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Hukum Pelita November 2024

Maqashid Masa Iddah dan Dampaknya Dalam Psikologi Perempuan

Ahsin, Moh (Unknown)
Sholahuddin, Erfan Shofari (Unknown)
Supriatna, Encup (Unknown)
Fahmi, Irfan (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2024

Abstract

Masa iddah adalah aturan dalam Islam yang mengharuskan wanita menunggu selama jangka waktu tertentu setelah perceraian atau kematian suami. Dalam hukum Indonesia, aturan ini tertuang dalam UUP No. 1 tahun 1974 pasal 11, PP No. 9 tahun 1975 pasal 39, dan Kompilasi Hukum Islam pasal 153-155. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan melaksanakan penelusuran terhadap bahan-bahan pustaka, undang-undang dan literatur lainnya Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengeksplorasi pemahaman perempuan terhadap tujuan masa iddah dari aspek spiritual, emosional, dan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqashid masa iddah bertujuan untuk melindungi kehormatan perempuan, menjamin kejelasan nasab, dan memberikan waktu untuk pemulihan emosi dan mental. Dampak psikologis dari masa iddah bervariasi tergantung pada dukungan sosial, pemahaman agama, dan konteks sosial-budaya. Penelitian ini menekankan bahwa masa iddah tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga memiliki pengaruh besar terhadap kesejahteraan psikologis perempuan. Pemahaman menyeluruh dan dukungan sosial yang memadai menjadi penting agar perempuan dapat menjalani masa iddah dengan lebih baik.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JH

Publisher

Subject

Arts Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL HUKUM PELITA adalah jurnal ilmiah dan akses terbuka yang dikelola oleh Prodi Hukum dan diterbitkan oleh LPPM Universitas Pelita Bangsa. Jurnal ini bertujuan dan fokus untuk menerbitkan karya baru dengan kualitas di bidang Hukum dalam hal Entreprenership, adapun ruang lingkup pembasan pada ...