Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perihal dampak psikologis terjadinya perkawinan dibawah batasan usia kawin dan mengetahui adanya faktor diskriminasi gender dan demografis sehingga terjadi perkawinan di bawah batasan usia kawin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang diambil dari beberapa daerah di Jawa Barat yaitu Indramayu, Garut dan Cianjur yang dilakukan menggunakan pengumpulan data maupun wawancara terhadap korban. Perubahan Undang Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 telah jelas dan mutlak menyatakan bahwa batasan usia kawin adalah 19 (Sembilan belas) tahun, baik laki laki maupun perempuan. Namun fenomena yang terjadi hingga kini adalah semakin maraknya perkawinan dibawah batas usia kawin. Adapun faktor yang mempengaruhi adalah adanya budaya lokal yang masih hidup berdampingan dan berkelanjutan. Budaya yang pada dasarnya mendiskriminasi gender bahwa memiliki anak perempuan menjadi janda lebih membanggakan dibanding memiliki anak perempuan yang belum menikah, walaupun usianya masih usia sekolah. Faktor lain yang diteliti oleh penulis yaitu faktor demografis. Bahwa kondisi geografis suatu daerah memang ternyata melatabelakangi terjadinya tingkat perkawinan dibawah batas usia yang tinggi. Selain itu, penulis juga memfokuskan pada akibat yang terjadi pada perkawinan dibawah batasan usia kawin ini dari perspektif psikologis, bahwa seorang anak yang menjadi istri, tidak berarti mentalnya akan menjadi dewasa, melainkan akan tetap pada usia, keinginan bahkan angan angan masa anak anak
Copyrights © 2024