Artikel ini membahas ketentuan dan implementasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk menganalisis aspek normatif dan implementatif dari PPh Pasal 4 Ayat 2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh Pasal 4 Ayat 2 diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Penerapan PPh final bertujuan untuk efisiensi administrasi, kepastian hukum, dan meningkatkan kepatuhan. Objek pajak yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 antara lain bunga deposito, transaksi saham, sewa tanah/bangunan, dan lainnya. Tarif pajak final bervariasi sesuai jenis penghasilan. Proses penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak final juga dibahas. Artikel ini juga mengidentifikasi manfaat, tantangan, serta pengecualian terkait penerapan PPh Pasal 4 Ayat 2. Pemahaman yang komprehensif mengenai koordinasi PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan ketentuan perpajakan lainnya merupakan hal penting bagi wajib pajak dan otoritas perpajakan.
Copyrights © 2025