Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat vital bagi negara. Di tengah era globalisasi, semakin banyak wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri, yang berpotensi menimbulkan potensi pajak berganda (double taxation). Untuk mengatasi permasalahan ini, PPh Pasal 24 memberikan hak kepada wajib pajak dalam negeri untuk mengkreditkan pajak yang dibayarkan di luar negeri terhadap pajak yang terutang di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk membahas mekanisme, perhitungan, dan implementasi PPh Pasal 24 dalam sistem perpajakan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan menganalisis berbagai peraturan perpajakan serta sumber-sumber relevan. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa PPh Pasal 24 efektif dalam mencegah terjadinya pajak berganda dengan memberikan fasilitas kredit pajak. Namun, untuk keberhasilan implementasinya, diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan perpajakan serta pemenuhan syarat administrative yang telah ditetapkan.
Copyrights © 2025