Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pidana seumur hidup sebagai bentuk keadilan restoratif dalam merespons kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, penelitian ini menelaah teori-teori hukum pidana, relasi kuasa, serta keadilan restoratif untuk memahami bagaimana pengadilan di Indonesia, khususnya dalam kasus seperti Herry Wirawan, telah menjatuhkan pidana maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual. Temuan menunjukkan bahwa pidana seumur hidup dalam konteks ini tidak hanya bersifat retributif, tetapi juga memiliki nilai preventif dan protektif terhadap korban dan masyarakat. Meskipun demikian, penerapan keadilan restoratif masih menghadapi tantangan dalam konteks institusi keagamaan yang cenderung menutup-nutupi kasus demi menjaga nama baik lembaga. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk hadir secara tegas dalam memberikan keadilan bagi korban serta membongkar relasi kuasa yang menindas
Copyrights © 2025