Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran pendampingan advokat dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh remaja, serta menganalisis tantangan yang dihadapi dalam praktiknya berdasarkan studi literatur. Anak sebagai pelaku tindak pidana memerlukan pendekatan hukum yang berbeda dengan orang dewasa, mengingat aspek perkembangan psikologis dan sosialnya. Advokat memiliki peran penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil, melindungi hak-hak anak, serta mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice yang lebih edukatif dan rehabilitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberadaan advokat sangat berpengaruh terhadap keberhasilan proses diversi dan mediasi penal. Namun, berbagai hambatan seperti kurangnya advokat pro bono, minimnya pelatihan khusus, serta keterbatasan pemahaman aparat hukum terhadap prinsip peradilan anak menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antar lembaga hukum serta peningkatan kapasitas advokat agar perlindungan hukum bagi anak dapat terwujud secara optimal.
Copyrights © 2025