Jurnal ini membahas pemikiran politik Ibn Khaldun, seorang pemikir Muslim abad ke-14 yang dikenal luas sebagai pelopor ilmu sosiologi, sejarah, dan politik Islam. Melalui karya monumentalnya Muqaddimah, Ibn Khaldun menawarkan teori ashabiyah sebagai fondasi kekuasaan politik dan siklus dinasti yang menjelaskan tahapan lahir hingga runtuhnya suatu negara. Ia juga menyoroti pentingnya hubungan antara agama dan negara dalam menjaga stabilitas politik. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemikiran Ibn Khaldun sangat relevan dalam memahami dinamika kekuasaan dan membangun model kenegaraan yang berkeadilan. Artikel ini mengajak pembaca untuk menempatkan pemikiran Ibn Khaldun sebagai rujukan penting dalam pengembangan filsafat politik Islam kontemporer.
Copyrights © 2025