Fenomena greenwashing semakin marak seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konsumsi produk ramah lingkungan. Praktik ini dilakukan oleh pelaku usaha dengan menyampaikan klaim lingkungan yang menyesatkan demi membangun citra positif, tanpa diikuti oleh komitmen nyata terhadap pelestarian lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik greenwashing dari perspektif hukum di Indonesia, khususnya berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik greenwashing bertentangan dengan prinsip kejujuran informasi dan perlindungan konsumen. Namun, belum terdapat regulasi yang secara spesifik dan eksplisit mengatur praktik tersebut di Indonesia, sehingga menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi merugikan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi khusus yang mampu menjangkau praktik greenwashing secara lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Copyrights © 2025