Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi persepsi dan pemahaman wajib pajak sektor formal di Kota Medan terhadap implementasi PPh Pasal 21 melalui pendekatan fenomenologis. Dengan melibatkan 13 partisipan dari berbagai latar belakang pekerjaan formal, penelitian ini mengungkap tiga tema utama: (1) Persepsi Keadilan, di mana tarif progresif dianggap tidak proporsional dengan kesejahteraan dan ketidaktransparanan alokasi anggaran; (2) Pemahaman Teknis, yang menunjukkan kesenjangan literasi pajak terkait mekanisme penghitungan PTKP dan kompleksitas regulasi; serta (3) Faktor Eksternal, seperti ketergantungan pada pemberi kerja dan sosialisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kurang efektif. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi rasionalitas ekonomi, tetapi juga konstruksi psikologis dan kultural. Implikasi kebijakan mencakup penyederhanaan regulasi, peningkatan program edukasi berbasis konteks lokal, dan penguatan transparansi untuk membangun kepercayaan publik. Studi ini berkontribusi pada literatur perpajakan dengan menyoroti dimensi subjektif wajib pajak serta merekomendasikan pendekatan humanis dalam kebijakan fiskal
Copyrights © 2025