Perkembangan teknologi digital telah menciptakan perubahan fundamental dalam dunia usaha, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam era digital ini, UMKM dituntut tidak hanya untuk mampu mengadopsi teknologi informasi dan komunikasi, tetapi juga untuk menjaga integritas usaha melalui penerapan etika bisnis islam yang sesuai. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi sejauh mana prinsip-prinsip etika bisnis Islam seperti kejujuran (ṣidq), keadilan (ʿadl), amanah, dan transparansi (shafāfiyyah) berperan dalam mendukung keberlangsungan UMKM di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi literatur yang mengkaji berbagai referensi ilmiah dan data empiris terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemahaman dan penerapan etika bisnis Islam secara signifikan berkorelasi positif dengan peningkatan kepercayaan konsumen, daya saing, serta keberlanjutan usaha. Analisis regresi menunjukkan hubungan yang kuat antara pemahaman etika bisnis Islam dengan kinerja usaha (r = 0,74; p < 0,01). Meskipun demikian, UMKM masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan edukasi, tekanan persaingan digital, dan minimnya dukungan regulasi. Maka dari itu, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, akademisi, dan pelaku UMKM untuk memperkuat kapasitas etika dan digitalisasi berbasis syariah.
Copyrights © 2025